Alih Status TNI/Polri ke Jabatan Sipil Diatur PP 11/2017

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 11:57 WIB
Alih Status TNI/Polri ke Jabatan Sipil Diatur PP 11/2017
Alih Status TNI/Polri ke Jabatan Sipil Diatur PP 11/2017
A A A
JAKARTA - Alih status TNI/Polri ke jabatan sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Melalui alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja Setiawan mengatakan, ada sejumlah pasal yang melarang alih status tertuang dalam Pasal 155 dan Pasal 159. Dia menerangkan, dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.

"Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri," ujar Setiawan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Dia menambahkan, dalam Pasal 159 juga diatur perrsyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri. Menurutnya, setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama.

Dia menyebutkan, di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Selain itu, kata dia ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun. (Baca: Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Selektif Saat Penerimaan PNS)

"Kalau ingin ke sipil syaratnya harus mundur. Misal pun lolos, BUP yang bersangkutan mengikuti BUP TNI/Polri. Jadi tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7313 seconds (0.1#10.140)